Dapat Suara Tertinggi di Pemilu 2024, Caleg NasDem Ini Pilih Mengundurkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II bernama Ratu Ngadu Bonu Wulla mengajukan surat pengunduran diri meskipun mendapat suara terbanyak di NTT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji surat pengunduran diri caleg tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang merupakan legislator DPR RI periode 2019—2024 meraih 76.331 suara. Anggota Komisi IX DPR RI tersebut memperoleh suara terbanyak ketimbang enam calon lainnya dari Partai NasDem di Dapil NTT II.
Advertisement
BACA JUGA: Jadwal Imsak, Salat Subuh dan Buka Puasa untuk Jogja dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2024
Sementara itu, di posisi kedua ditempati caleg nomor urut 1, yakni mantan Gubernur NTT periode 2018—2023 Victor Bungtilu Laiskodat yang mendapatkan 65.359 suara. Secara keseluruhan yang memilih Partai NasDem dan calegnya mendapatkan 207.732 suara, meliputi 10.831 orang yang memilih partainya saja.
Adapun surat pengunduran diri itu disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 panel B di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
"Ketika di forum disampaikan surat, tentu surat itu ditujukan kepada Ketua KPU (Hasyim Asy'ari), tentu akan kami kaji, tetapi tidak dalam rangka mengubah posisi pleno rekap 'kan, di situ," ujar Mellaz saat ditemui awak media.
Menurut Mellaz, surat pengunduran diri itu tak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi nasional saat ini. Tugas dari rekapitulasi nasional hanya untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi.
"Kami menghitung itu semua. Jadi, tidak ada kaitannya dengan ada surat pengunduran diri atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla.
Surat pengunduran diri itu disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 panel B.
"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta.
BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan, Rabu 13 Maret 2024
Mellaz lantas menekankan bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.
Sementara itu, saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem kepada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," ujar saksi tersebut.
Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.
"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian, perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar: Ajaran Agama Diharapkan Jadi Solusi Persoalan Global
- Sebelum Coblosan, Anggota KPPS di Sleman Diambil Sumpah
- Usai Nyoblos di TPS 02 Giwangan, Hasto Langsung Praktik di Klinik Madukoro
- Sultan dan Paku Alam X Berikan Suara pada Pilkada Jogja 2024
- Nyoblos di Pilkada Bantul, Haedar: Hal yang Mengganjal di Pemilu Harus Berakhir di Pilkada
Advertisement
Advertisement